JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sepatutnya menjadi pijakan yang cukup untuk menghidupkan budaya inovasi di daerah.

Bagi Kemendagri, inovasi daerah merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama penerapan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Di era globalisasi seperti sekarang yang mengamini komunikasi antardaerah tak lagi terhalang oleh sekat-sekat batas wilayah. Beragam informasi dan layanan di daerah mestinya dapat diakses dengan mudah.

"Oleh karenanya daerah harus memacu kinerjanya dengan melakukan inovasi," kata Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (11/6/2021).

Fatoni menambahkan, Badan Litbang Kemendagri dan Badan Litbang di daerah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk menumbuhkan inovasi. Fatoni menjelaskan, untuk mempercepat inovasi, dapat diawali dengan penyamaan persepsi tentang inovasi daerah.

Penyamaan ini harus dipahami oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat. Dengan begitu, inovasi menjadi sebuah gerakan yang mampu dilakukan saban harinya. Sehingga tidak terjebak rutinitas kerja yang monoton dengan hasil kurang maksimal. Dengan penerapan tersebut, diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah. "Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Mendagri sebagai koordinator memegang peranan penting mendorong inovasi daerah," ujarnya.***