
TELUKKUANTAN – Lima fraksi DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menolak hasil pemilihan dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang digelar pada 1 April 2022. Mereka menilai, pembentukan AKD bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni PP nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Kuansing.
Karena dinilai cacat hukum, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi PKS Hanura menyampaikan nota ke Ketua DPRD Kuansing. Nota tersebut disampaikan pada Senin, 4 April 2022.
"Kemaren sudah kami sampaikan nota fraksi ke Ketua DPRD Kuansing," ujar Darwis, Wakil Ketua Fraksi PKS - Hanura kepada GoRiau.com, Selasa (5/4/2022) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Darwis, lima fraksi yang menyampaikan nota tersebut menolak AKD yang dibentuk pada 1 April 2022. Karena itu, mereka tidak akan mengikuti persidangan apapun di DPRD Kuansing.
"Kami tidak akan mengikuti persidangan apapun sampai ada pembentukan AKD yang sah atau konstitusional dan atau adanya pendapat hukum dari lembaga yudikatif dan atau putusan hukum yang mengikat," ujar Darwis.
Hal senada juga disampaikan oleh Gusmir Indra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kuansing. Menurutnya, Fraksi Gerindra tidak akan mengikuti persidangan apa pun di DPRD Kuansing sampai ada AKD yang sah.
"Kemaren kami juga telah mengirimkan nota penolakan ke Ketua DPRD Kuansing. Dengan tegas kami nyatakan itu tidak sah dan inskonstitusional. Karena itu, kami tidak akan mengikuti agenda persidangan apapun di DPRD," ujar Gusmir Indra.***