SELATPANJANG, GORIAU.COM - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kepulauan Meranti, diminta tidak duduk diam setelah mengeluarkan izin kepada pengusaha. BPMPPT diminta intens berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin usaha di lapangan.
Demikian disampaikan Asisten l Setdakab Kepulauan Meranti Syafril Nawawi pekan ketiga Desember 2014 lalu. Menanggapi banyaknya penyalahgunaan izin usaha di kabupaten termuda se Riau itu, Syafril meminta pihak BPMPPT Meranti tidak hanya berhenti di pengeluaran izin saja. Tetapi BPMPPT harus terus berkoordinasi dengan Satpol-PP agak bisa dilakukan pengecekan izin secara rutin oleh polisi Pemda itu. "Kan mereka (BPMPPT, red) yang mengeluarkan izin. Mereka yang mengetahui jenis izin itu. Hendaklah mereka berkoordinasi dengan Satpol-PP, agar bisa langsung ditindak bagi yang menyalahi izin. Kalau mereka tidak berkoordinasi, saya rasa Satpol PP tidak akan tahu seperti apa izin usaha di lapangan," ungkap Syafril Nawawi. Sebelumnya, Kepala Badan PMPPT Meranti Hendra Putra SIp mengatakan bahwa mereka hanya mengeluarkan izin. Sementara itu, diharapkan kepada tim yustisi (yang waktu itu dikatakan belum terbentuk, red) lah yang punya wewenang di lapangan. Di tempat terpisah, Sekdakab Meranti Drs Iqaruddin MSi mengatakan kalau tim yustisi yang terdiri dari banyak pihak itu telah terbentuk di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hanya saja, sampai saat ini tim itu belum mampu memberikan kerja yang optimal. Dapat disampaikan pula, pantauan di lapangan dan kejadian beberapa pekan lalu di Selatpanjang, ada tempat usaha beroperasi di luar izin yang dikantonginya. Selain itu, ada pula tempat-tempat usaha di Kota Sagu itu belum terdaftar di BPMPPT, namun telah lama beroperasi.(zal)