
BENGKALIS, GORIAU.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Badan Musyawarah (Banmus), Senin (26/5), menjadwalkan paripurna dengan 4 agenda penting, salah satunya Pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Namun batal digelar karena tidak quorum.
Sementara 3 agenda lainnya sukses digelar, yaitu Ranperda Prolegda, Pembentukan Pansus Penyertaan Modal PDAM dan Penyampaian LKPj Kepala Daerah 2014.
Paripurna pergantian tampuk ketua gagal digelar karena anggota dewan yang hadir hanya 21 orang, tidak sampai 2/3 atau minimal 27 anggota dai total 40 anggota DPRD Bengkalis.
Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan dihubungi, Selasa (27/5/2014) mengatakan, untuk paripurna pemberhentian kketua DPRD sebagaimana diatur dalam Tatib Dewan, harus dihadiri 2/3 anggota DPRD atau 27 orang dari total 40 anggota dewan.
''Untuk tiga agenda lainnya tetap digelar karena anggota dewan yang hadir lebih dari setengah, yakni 21 orang dari total 40 anggota DPRD. Tapi untuk agenda pemberhentian ketua tdak bisa dilakukan karena anggota yang hadir tak sampai 2/3," ujar Indra.
Terkait gagalnya paripurna tersebut, sesuai aturan Banmus harus menjadwal ulang. Hanya saja kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkali yang akrab disapa Eet ini, sebaiknya masa jabatan Ketua DPRD tetap dipegang oleh Jamal, karena sisa masa jabatan hanya tinggal 4 bulan saja lagi.
''Prosesnya memakan waktu lumayan lama. Kalau diberhentikan dari jabatan ketua, ya PKS sebagai pengusung Jamal akan menunjuk anggota dewan yang lain sebagai penggantinya. Nama tersebut akan disampaikan oleh Pemkab Bengkalis ke Gubernur untuk diterbitkan SK-nya,'' ujar Eet.(jfk)