
SIAK - Rapat paripurna di DPRD Siak , Senin (13/4/2020) diwarnai interupsi anggota dewan Indra Gunawan. Interupsi tersebut mempertanyakan agenda yang diusulkan Partai Golkar terhadap perubahan sususan fraksi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Siak Azmi dan didampingi wakil ketua Fairus dan Androy Ade Rianda. Paripurna itu membahas 2 agenda yakni LKPJ bupati Siak dan pengajuan Ranperda RDTH.
Bupati Siak Alfedri dan jajaran beserta Forkompinda hadir melalui sambungan video conference.
Setelah Azmi membuka paripurna dan membacakan agendanya, tiba-tiba ada interupsi dari kursi anggota dewan paling belakang. Ternyata yang melakukan interupsi adalah Indra Gunawan, dari fraksi Golkar.
"Pimpinan, kami mempertanyakan kenapa surat dari DPD Partai Golkar Siak terkait perubahan fraksi tidak diagendakan dalam paripurna ini," kata Indra.
Azmi yang juga merupakan anggota fraksi Partai Golkar menanggapi jadwal paripurna sudah diatur di dalam Banmus. Sedangkan surat yang dilayangkan Partai Golkar versi Indra dipertanyakan legalitasnya. Mendengar jawaban itu, maka Indra dan Azmi terlibat debat panas.
Azmi sampai membacakan kekeliruan dalam surat yang dilayangkan Golkar versi Indra ke DPRD Siak. Saat dua kader Golkar ini terlibat debat panas, tiba-tiba Marudut Pakpahan, dari fraksi PDI Perjuangan serta Gustimar dari fraksi PAN angkat bicara.
Kedua anggota dewan ini mengatakan, debat Indra dan Azmi adalah masalah internal Partai Golkar. Mereka berharap agar masalah intern partai tidak dibahas di dalam rapat paripurna.
"Seharusnya pembahasan itu diselesaikan dalam internal partai saja. Usai paripurna selesaikanlah di internal partai, bukan di rapat paripurna," kata Marudut.
Di luar rapat paripurna, Indra menjelaskan, dia menjalankan amanah partai berdasarkan putusan mahmakah partai.
DPP Partai Golkar mengembalikan kepengurusan Partai Golkar DPD Kabupaten Siak kepada kepengurusan Syamsuar. Pada kepengurusan ini, Indra Gunawan menjabat sebagai Ketua Harian.
"Atas dasar itulah kita menjalankan roda kepartaian di Siak. Fraksi adalah perpanjangan tangan partai. Atas dasar putusan mahkamah partai kita punya sikap agar ketua DPRD melakukan perubahan fraksi di DPRD. Tadi di paripurna kita pertanyakan, kenapa perubahan fraksi tidak diagendakan di paripurna," kata dia.
Menurut Indra, ia bukan berniat menghambat rapat paripurna terkait LKPJ bupati Siak dan pengusulan Ranperda RDTH. Hanya menanyakan terkait agenda perunahan fraksi.
"Menang ada perdebatan karena dia (Azmi) punya dalil sendiri. Itu nanti partai bisa menilai, ini ada kader tidak patuh terhadap putusan mahkamah partai. Paling tidak kita sudah memperjuangankannya," kata Indra.
Sementara itu, Azmi mengaku kecewa dan merasa malu atas perdebatannya dengan Indra di dalam rapat paripurna.
Menurut dia, madalah intern partai dapat diselesaikan dalam pertemuan-pertemuan kepartaian.
"Padahal harusnya dia tahu, agenda paripurna ada di Banmus. Banmus tidak pernah mengagendakan agenda perubahan fraksi," kata Azmi kepada media usai paripurna.
Azmi menjelaskan, interupsi Indra Gunawan ibarat menepuk air didulang, terkena percik muka sendiri. Bagi dia, persoalan intern Golkar dibuka saat rapat paripurna adalah membuka aib sendiri.
"Sebab saya dan dia sama -sama kader Golkar. Kita akui akhir-akhir ini terjadi perpecahan kepengurusan. Namun sejak Musda Golkar Riau, Pak Syamsuar terpilih secara aklamasi sebagai ketua, sedangkan legalitas kepengurusan partai di kabupaten Siak hingga saat ini masih diketuai oleh Juni Rachman," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya Indra Gunawan, sebagai ketua harian Golkar Siak versinya menyurati ketua DPRD Siak untuk meminta diagendakan perubahan sususan fraksi. Alasannya mengacu kepada surat mahkamah partai Golkar.
"Sementara belum ada putusan mahkamah partai Golkar yang inkrah, hanya putusan sela. Ini dibuktikan dengan bersidangnya lagi mahkamah. Artinya kepengurusan Golkar Siak status quo," kata dia.
Bahkan, kata Azmi, surat yang dilayangkan Indra Gunawan juga dibalas oleh kepengurusan partai versi Juni Rachman. Pada surat itu diterangkan bahwa partai Golkar Siak tidak pernah meminta adanya perubahan partai.
"Jika dibandingkan kedua surat, versi Indra dan versi Juni, sah yang versi Juni Rachman. Surat yang dilayangkan Golkar versi Indra saja salah, tidak sesuai dengan AD/ART partai. Surat Indra itu cacat administrasi, kop salah, tanggal tidak ada," kata Azmi.
Azmi juga menyebut belum ada perubahan fraksi dilakukan. Apalagi permintaan itu datang dari kepengurusan partai yang belum mempunyai legalitas.
"Sebagai kader Golkar kita patuh dengan partai. Tapi mari kita tunggu putusan mahkamah yang mempunyai keputusan tetap dan arahan dari partai," katanya. ***