
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 19 calon legislatif dari partai besar dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tercatat sebagai pelanggar aturan kampanye, serunut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
Ketua Bawaslu Riau lewat suratnya yang diterima pers, Selasa (11/3/2014), menjelaskan, 19 calon legislatif (caleg) tersebut dituduh melanggar Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD tepatnya pasal 17 ayat 1 khususnya huruf a tentang penempatan alat peraga."Di pasal tersebut jelas disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh di pasang di jalan-jalan protokol, sementara 19 caleg masih melakukan hal itu," katanya.Menurut dia, hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Nomor 140 Tahun 2013 tertanggal 18 Oktober lalu tentang Penetapan Zona Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014.Dalam keputusan itu, kaat dia, disebutkan ada 11 jalan protokol di Pekanbaru yang masuk dalam zona larangan alat peraga, diantaranya Jalan Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Patimura, Jenderal Sudirman, Dipoenegoro, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Kaharudin Nasution, Hangtuah, Imam Munandar, serta jalan Ahmad Yani.Namun pada kenyataannya, menurut surat Bawaslu tersebut, terdapat 19 caleg dari berbagai parpol yang melanggarnya dengan tetap memasangkan alat peraga di zona larangan.Bawaslu Riau meriliskan, untuk Partai NasDem dan PKS masing-masing ada satu nama caleg yang memasangkan alat peraga kampanye di lokasi larangan itu.Kemudian dari PDI Perjuangan tercatat ada dua caleg, Golkar dengan satu caleg, dan Demokrat terdapat tiga nama caleg pelanggar aturan.Kemudian PAN ada dua nama, PPP empat caleg, Gerindra tiga nama, serta calon untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tercatat dua nama.Surat tersebut telah ditembuskan ke sejumlah pihak terkait termasuk KPU Riau dan sejumlah petinggi parpol. (fzr/ant)