SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkoba jenis Ekstasi di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Dari tangan tersangka berhasil diamankan ratusan butir pil ekstasi, sabu, dan peralatan lainnya.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, AKP Joni Wardi, didampingi Wakapolres Meranti Stp Manullang, ketika ditemui pada saat ekspos mengatakan, sebelum penangkapan itu, mereka memang sudah mendapat info sudah sejak sebulan belakangan, dengan info awal home industri.

Kemudian dikatakan Joni lagi, Sat Narkoba Polres Meranti melakukan pelacakan, maka Senin (10/3/2014) sekitar pukul 19.30 WIB melakukan pembuntutan, maka ditangkaplah seseorang bermarga Tionghoa atas nama TJ Alias Edi (47) warga Jalan Dermawan.

"Kita buntuti dan dipastikan ada barang padanya, maka dia kita tahan di jalan Teuku Umar mau masuk ke Cafe Kartika. Dia (Edi, red) langsung gerogi dan memegang BB di dalam saku bajunya. Ketika kita tanya apa itu, Ia langsung mengeluarkan BB yang berupa 50 butir narkoba jenis ekstasi," kata Joni.

Kemudian Edi dibawa ke Polres untuk diinterogasi lebih dalam, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan RT dan satu saksi yang merupakan tetangga Edi. Di situ Sat Narkoba berhasil menemukan BB berupa 53 butir ekstasi, satu paket sabu Rp1.2jt, serbuk prekusor yang diduga untuk membuat ekstasi, alat cetak ekstasi, dan bong.

Kemudian di introgasi lagi, TJ mengaku barang tersebut didapatkannya dari RP Bin Mukhtar (35) warga Jalan Cili No 02 RT 02 RW 4 Kelurahan Selatpanjang Selatan. Penangkapan RP ini setelah dipancing dengan pura-pura hendak membeli 100 butir ekstasi.

"Ketika RP kita stop, dia juga langsung mengeluarkan 100 butir ekstasi itu dari dalam saku celananya," kata Joni lagi.

Kemudian setelah diintrogasi di kantor Polres Meranti, rupanya masih ada barang di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan polisi menemukan temukan 3 butir ekstasi, 2 paket sabu Rp800 ribu, timbangan digital, bong, hp, motor, dan beberapa plastik.

Kini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres untuk proses lanjut. Atas tindakan kedua pengedar ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 ayat 1, jo pasal 127 ayat 1, dengan ancaman pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan pasal 127 ancaman penjara 4 tahun.(zal)