PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan bahwa papan reklame yang berada di atas pos Gurindam 2 di Jalan Sudirman, tepatnya di samping Toko Buku Gramedia, tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, agar tiang reklame tersebut segera dipotong. Pemotongan tiang reklame ini bersamaan dengan pemotongan sejumlah tiang reklame lain yang juga diketahui ilegal.

"Izinnya tidak ada. Kita sudah surati Satpol PP Kota Pekanbaru, agar segera dipotong," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah meminta kepada Satpol PP untuk memotong sekitar 5 papan reklame termasuk reklame yang ada di pos polisi tersebut. Namun saat penertiban, pihak Satpol PP mengecualikan reklame di pos tersebut.

"Empat sudah dipotong, tinggal yang satu itu (reklame di pos polisi, red). Kalau itu coba tanya ke Satpol PP saja," pungkasnya. ***