PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohul melakukan sosialisasi tata cara kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) di Hotel Sapadia, Pasir Pangaraian, Rabu (22/1/2014).

Kegiatan itu dihadiri Bupati Rohul Drs. Achmad, MSi, Ketua KPUD Rohul Jonnaidi Dasa, Ketua Panawaslu Rohul,  Suherman 12 perwakilan Parpol, sejumlah Caleg dan lainnya.

Disampaikan, Bupati Rohul, sosialisasi bertujuan supaya peserta Pemilu tidak melanggar, Pemkab Rohul siap memback-up Panwaslu sepanjang diperlukan, siap membantu dan melakukan tindakan untuk penertiban alat peraga Parpol dinilai melanggar.

"Kita himbau Panwaslu dan seluruh partai-partai untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam masalah alat peraga ini,'' ujar Achmad. 

Harapan Bupati Rohul, ke depan, para Caleg-caleg mengikuti paraturan sesaui ketentuan, kalau berkampanye berikanlah kampanye yang berbentuk program, jangan membuat suasana tidak kondusif. Jangan sampaikan kampanye politik tidak bagus di masyarakat.

"Merekaini adalah orang kampung kita juga, secara bersama saling menjaga, kita juga wajib secara sama-sama  membangun daerah ini," kata Achmad.

Dalam kesempatan itu juga,  Bupati Rohul berjanji akan menampung anggaran baik untuk KPUD Rohul maupun Panwaslu dalam APBD tahun anggaran 2014 ini .

Di tempat yang sama, Ketua Panwas Rohul Suherman mengatakan sosialisasi ini memberikan pendidikan politik kepada Caleg. Sesuai dengan peraturan peundang-udangan, supaya nanti setelah terpilih jadi Angggota Legislatif mereka mau mengikuti peraturan dan perundang-undangan.

Panwas Rohul hanya melakukan koordinasi dengan partai Poltik serta pemerintah daerah, KPUD Rohul, panwas berupaya mengoptimalkan dengan melaksanakan sosialisasi ini, sehingga alat peraga kampanye itu hanya menampilkan nama saja bukan poto, baik paraga kampaye itu pada zona mau pun tidak.

''Baliho itu hanya boleh dipasangkan pada zona kampaye dan tidak dibenarkan diluar tersebut, terkait posko pemenangan hanya boleh dibuat satu perdesa, tapi harus diingat tidak boleh ada foto Caleg tersebut,''ujar Suherman.

Panwas memberikan tenggang waktu selama tiga hari, untuk memberikan kesadaran Parpol, jika dalam waktu itu tidak diindahkan, maka Panwas dan Satpol PP akan menurunkan alat peraga.

" Kita berharap para Caleg agar patuh pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,'' tegas Suherman.

Kecewa

Sebuah insiden terjadi dalam acara sosialisasi kampanye PanwasluRohul, Sekretaris DPD II Parti Golkar, juga Ketua DPRD Rohul H. Hasanuddin, SH sempat emosi, saat acara belum dimulai, sementara peserta sudah menunggu sampai dua jam lebih, akibat insiden tersebut, sedikitnya Enam orang peserta sosialisasi meninggalkan ruangan.Ketidak tetapatan waktu dan alotnya peaksanaan sosialisasi kampanye tersebut, membuat seluruh peserta menunggu lama sampai duac jam lebih, suasana di ruangan pun mulai tak stabil, hingga akhirnya Sekretaris DPD II Partai Golkar Rohul sempat mengamuk. 

Hasanuddin menyatakan rasa kecewanya kepada panitia pelaksana sosialsiasi, puluhan pesertacprotokoler Bupati  Rohul dan para undangan yang hadir di ruangan tersebutcmenjadi saksi mata luapan emosi tersebut, tak hanya itu, Hasanuddin juga mengintruksikan seluruh kader Partai Golkar agar meninggalkan ruangan. 

Seluruh kader Golkar dan empat orang utusan Caleg dari empat dapil di Rohul beserta beberapa orang peserta lainnya, meninggalkan ruangan, dengan rasa kecewa menanggapi insiden tersebut. (srt)