PEKANBARU, GORIAU.COM—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru menggerakan sebanyak 235 pengawas Pemilu untuk mengawasai distribusi logistik Pilpres yang akan dilakukan KPU Kota Pekanbaru mulai Ahad (6/7/2014), ke 58 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Dinata didampingi komisioner Bustami Ramzi kepada wartawan di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru mengatakan, pengawasan pendistribusian logistik menjadi tugas dan wewenang yang melekat kepada pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
"Kita mempunyai pengalaman saat Pemilu legislatif lalu, bahwa terjadi PSU di beberapa TPS, pengalaman seperti itu kita minta tidak terulang lagi. Untuk itu intensitas pengawasan harus lebih ditingkatkan, KPU bersama jajarannya kita tegaskan akomodatif terhadap pengawas Pemilu di semua tingkatan," tegas Indra.
235 pengawas Pemilu tersebut terdiri dari 32 anggota Panwascam yang tersebar di 12 kecamatan dan 203 pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di 58 kelurahan. "Itu semua diluar relawan pengawas Pemilu yang kita miliki," tambah Bustami.
Guna mendapatkan pemahaman pengawasan pada tahapan pungut hitung nantinya, Panwalsu Kota Pekanbaru juga akan memberikan bimbingan teknis bagi Panwascam dan PPL sebelum berlangsnya pemungutan suara 9 Juli nanti.
Begitu juga saat pembagian surat undangan memilih diminta kepada KPPS juga melakukan pekerjaan secara profesional, sehigga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan tidak bisa memilih.
Bahkan bagi anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan undangan memilih, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal dua tahun serta denda Rp12 juta hingga Rp24 juta, sebagaiman ketentuan pidana pada Pasal 202 dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
(rls)