SELATPANJANG, GORIAU.COM - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilihan umum presiden mendatang. Selain itu, Panwaslu Meranti juga merekomendasikan agar KPU Meranti mengevaluasi kinerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).


Demikian disampaikan Divisi Pengasawan Panwaslu Kepulauan Meranti, Syaferdi, ketika ditemui di kantornya, Jumat (30/5/2014) pagi.
Kata Syaferdi, pengurangan TPS yang dimaksud perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksana pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014, dan itu pula juga diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008.
"Menurut UU No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, 1 TPS boleh sampai 800 orang pemilih, dan itu ada pada pasal 113 ayat 1," kata Syaferdi kepada wartawan.
Syaferdi menilai untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tidak semua daerah bisa dilakukan pengurangan TPS, mengingat letak geografis kabupaten termuda se Riau ini merupakan pulau-pulau. Meski demikian, ada beberapa tempat yang bisa dilakukan pengurangan TPS contohnya di wilayah perkotaan karena rata-rata TPS di daerah kota berdekatan ditambah pula jumlah pemilihnya masih terbilang sedikit untuk tiap TPS nya.
"Ada beberapa daerah yang bisa dikurangi TPS pada saat Pilpres nanti. Untuk itu kita telah mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU pada tanggal 26 Mei kemarin," tambahnya lagi.
Selain merekomendasikan pengurangan TPS pada Pilpres nanti, Panwaslu Kepulauan Meranti juga merekomendasikan agar KPU Kepulauan Meranti mengevaluasi kinerja KPPS yang dinilai tidak maksimal pada Pileg kemarin.
"Kita juga merekomendasikan agar KPU mengevaluasi KPPS terutama menyangkut partisipasi pemilihannya kurang dari 50 persen pada Pileg kemarin," tuturnya.(zal)