PEKANBARU - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan hasil sidang Sengketa Pilkada antara pemohon Tim Dasrtayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerima sebagian gugatan pemohon. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah berhak mengikuti proses Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017-2022.

Sidang terakhir yang digelar Panwas Kota Pekanbaru berlangsung dari pukul 10.00 WIB, Sabtu (5/11/2016). Sidang turut dihadiri Bapaslon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bersama pendukung, serta 5 komisioner KPU Kota Pekanbaru. Begitu putusan dibacakan, para pendukung tim BISA langsung berteriak hisetris dan mengangkat poster bertulis Bisa Nomor Urut 5.

Putusan ini dibacakan Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution didampingi dua komisioner, Agung Nugroho dan Yasrif Tambusai. Menurut Indra, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut.

"Pertama, karena putusa dari tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi dipilih dan memilih. Ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi dari Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," sebut Indra Khalid.

Setelah menyampaikan putusan sidang ini, Indra Khalid menjelaskan, KPU selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Baca Juga: Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan

Baca Juga: KPU Tetap Bertahan Pada Putusan Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS

Menanggapi putusan Panwas, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan, masih akan mempelajari putusan tersebut dan mengambil kesimpulan berdasarkan rapat bersama komisioner.

"Jelas hasil ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Saya belum ingin menjawab soal kemungkinan-kemungkinan, karena ini akan ada keputusan dari hasil rapat nantinya," sampai Amiruddin.

Amiruddin berjanji akan secepatnya memberi keputusan, setelah semua dilakukan kajian dan kesimpulan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar atas hasil putusan KPU nantinya. ***