MEDAN – Praktik lancung penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit berakhir pahit bagi Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini dijatuhi vonis dua tahun penjara setelah terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain demi membawa pulang satu unit mobil Toyota All New Veloz melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Kasus ini mencuat setelah tim internal ACC Medan mengendus ketidakberesan pada dokumen salah satu calon debitur. Setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa data yang disodorkan Dwi bukanlah miliknya sendiri, melainkan identitas orang lain yang digunakan tanpa hak untuk mengejar persetujuan kredit.

Proses hukum sempat berjalan alot karena Dwi mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Polrestabes Medan. Polisi akhirnya melakukan jemput paksa sebelum akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan pemeriksa.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada siapapun.

"Masyarakat jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," ujar Agusli, Jumat (30/1/2026).

Pihaknya mengimbau publik untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan instan dengan cara melanggar hukum.

Secara hukum, praktik ini terjerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang sengaja memalsukan atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dengan sanksi penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ambisi memiliki barang mewah dengan cara manipulasi data berujung pada hilangnya kebebasan di balik jeruji besi.***