PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Pujo Harianto menyayangkan narapidana di Lapas Kelas II Pekanbaru bisa menggunakan handphone. Penggunaan handphone tersebut diketahui setelah pelaku pembakaran kendaraan dinas Lapas ditangkap.

"Kita sudah berkomitmen untuk di dalam Lapas atau Rutan itu bebas dari handphone dan Pungli, dan kita selalu mengadakan operasi," katanya, Rabu (26/1/2022).

Pujo mengatakan bahwa pelaku RS ini merupakan Tamping air, Tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di Lapas. Sehingga ada sedikit kelonggaran yang didapatkannya.

"Mungkin dia pakai hp anak-anak dalam (Lapas), bisa saja dia beli atau apa saya juga kurang tahu dan masih didalami. Dan dari hp yang digunakannya, para pelaku bisa dibekuk," jelasnya.

Diketahui, 8 orang pelaku yang ditangkap adalah BH yang menjari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

Mereka disangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum. ***