RENGAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Rengat. Dalam operasi berantai yang digelar di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Ironisnya, dua dari empat tersangka merupakan bagian dari aparatur sipil negara, yakni seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat maupun instansi pemerintahan di Indragiri Hulu.

Kasi Humas Polres Inhu, Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam satu rangkaian operasi intensif, Selasa (27/1/2026). Langkah cepat ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Dagang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari satu rangkaian operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu," ujar Misran, Rabu (28/1/2026).

Operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Rifles Bagariang, pertama kali menyasar Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan pria berinisial RSH (46), oknum PNS Dinas Pertanian dan Peternakan Indragiri Hulu, yang sempat membuang kotak kaleng berisi tiga bungkus sabu.

Dari keterangan RSH, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di sana, petugas meringkus IS (47) dan MR (52) yang merupakan tenaga P3K paruh waktu Satpol PP Indragiri Hulu. Dari tangan keduanya, ditemukan sabu seberat 28,42 gram beserta alat pendukung transaksi lainnya.

Pengejaran terus berlanjut hingga pukul 23.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial EV (33) dengan barang bukti tambahan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam tas sandang miliknya.

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Misran.

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun, termasuk aparatur pemerintah yang terlibat barang haram tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus proaktif memutus mata rantai narkoba dengan memberikan informasi yang akurat.

"Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu," pungkasnya. ***