PEKANBARU - Sejumlah warga yang juga merupakan pedagang menolak keberadaan ritel Alfamart yang berdiri di Jalan Yos Sudarso, RT 4 RW 1, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Pasalnya, keberadaan Alfamart ini berjarak sangat dekat dengan kawasan pedagang, sehingga warga setempat mempertanyakan izin operasionalnya.

"Kami menduga mereka tidak memiliki izin, makanya kami mengadu ke Pemko Pekanbaru kemarin, kami juga ke Satpol PP untuk meminta agar ini diusut. Soalnya jarak mereka akan beroperasi ini hanya sekitaran 10 meter dari pedagang," ujarnya.

Safril Efendi salah satu warga yang mengkonfirmasi hal itu kepada GoRiau.com mengatakan, pihak Alfamart memang telah mendapatkan izin dari RT setempat, namun para pedagang sama sekali tidak dilibatkan dalam izin meskipun jaraknya bangunan dan kawasan mereka berdagang sangat dekat.

"Ada mereka minta izin ke RT, tapi ke Lurah tidak ada. Mereka juga minta izin sama warga tetapi kepada ibu rumah tangga, bukan kepada kami yang merupakan pedagang dikawasan itu," paparnya, Kamis, (29/11/2018).

Lebih lanjut, Safril menjelaskan mereka juga sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada pihak RT, namun tidak menemukan titik terang. Pihaknya pun berharap izin operasi Alfamart tersebut dapat segera diusut oleh Satpol PP ataupun pihak berwenang lainnya.

"Kami berharap hal ini segera diusut tuntas oleh pihak yang berwenang, sehingga kamin tidak perlu khawatir lagi," pungkasnya. ***