
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) beberapa waktu belakangan cukup resah dalam memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dimana saat pengurusan, pihak perusahaan dikenakan pungutan biaya di luar ketentuan yang ada.
Salah satu pihak perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, meski pungutan hanya sebesar Rp100 ribu, namun tidak ada diatur dalam undang-undang. Kemudian dirinya juga mempertanyakan untuk apa dan kemana uang pungutan itu mengalir.
Ketika diurus, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mewajibkan bayar sebesar Rp100 ribu. "Sebelumnya tidak ada, tapi belakangan ini sudah ada pungutan dan dikenakan untuk per kepala," katanya.
Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Harlen, Minggu (15/6/2014) membantah dengan tegas jika ada peraturan atau kebijakan dari pimpinan melakukan pungutan.
"Tidak ada biaya atau kebijakan untuk membayar administrasi sebesar Rp100 ribu. Jika memang ada dan terbukti, tolong laporkan segera, karena itu sudah tindak pidana," kata Harlen.
Dijelaskan Harlen, untuk perpanjangan IMTA tersebut, memang setiap karyawan diwajibkan membayar Dana Pengembang Keterampilan dan Keahlian setiap tahun sebesar US $ 1.200. "Itu memang ketentuan dari pusat," kata Harlen.
Ditegaskan Harlen, untuk biaya itu tidak akan bisa dilakukan kecurangan atau pungutan. Karena prosedurnya, dana IMTA tersebut langsung disetorkan ke rekening rekening Kementrian Tenaga Kerja.
Dana itu berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif tertera di undang-undang dan aturan yang berlaku. Artinya, dana itu sudah ditetapkan secara nasional dan akan menjadi kewenangan pusat.***