JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memutus rantai perputaran uang haram dari kejahatan siber di sektor perbankan. Sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi kuat terafiliasi dengan praktik judi online telah diblokir secara paksa demi menyelamatkan stabilitas ekonomi nasional.

Tindakan penutupan puluhan ribu rekening ini melonjak dari catatan sebelumnya yang berada di angka 32.556 rekening. Pemblokiran masif tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari kewajiban penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh seluruh perbankan di Tanah Air untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD atau langsung memblokir 33.252 rekening yang terindikasi judi online," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (6/4/2026).

Selain memberangus rekening sindikat judi, ketegasan juga diterapkan pada institusi perbankan yang tidak sehat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, otoritas keuangan telah mencabut izin usaha enam lembaga Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Lembaga yang harus gulung tikar tersebut di antaranya PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. OJK langsung berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani penyelesaian BPR dan BPR Syariah bermasalah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Untuk menjaga integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK membutuhkan dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan," paparnya.

Di tengah langkah bersih-bersih penegakan hukum tersebut, kinerja penyaluran dana perbankan tetap mencatatkan tren positif. Angka penyaluran kredit per Februari 2026 merangkak naik 9,37 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menembus angka Rp8.559 triliun, yang didominasi oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 20,72 persen.

Pertumbuhan juga terjadi pada instrumen Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggemuk 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh simpanan giro sebesar 18,56 persen, deposito 13 persen, dan tabungan 8,12 persen.

Kondisi likuiditas perbankan secara umum dipastikan sangat terjaga. Hal ini tecermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) yang kokoh di level 121,29 persen, serta alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) di angka 27,4 persen, di mana keduanya bertengger jauh di atas ambang batas standar yang masing-masing ditetapkan sebesar 50 persen dan 10 persen. ***