SELATPANJANG, GORIAU.COM - Bukan hanya berjudi, satu dari empat warga Meranti yang ditangkap polisi, Kamis (18/6/2015) dinihari juga mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terlihat saat tim gabungan kegiatan 100 hari program kerja Kapolri Badrodin Haiti melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku judi ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, Kamis siang.
Kata Antoni, pada Kamis dini hari, mereka mengamankan empat warga Meranti karena kedapatan sedang asyik bermain judi (kartu remi jenis song).
Dari penangkapan itu pula, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku, tim berhasil menemukan Narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka Juf (38) warga Dorak Selatpanjang Timur.
"Kita menemukan 1 paket kecil sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka Juf," kata Antoni kepada GoRiau.
Selain sabu, disampaikan Antoni lagi, tim juga menyita uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2.202.000,-, dan 2 unit Hp merek Nokia dan Samsung.
"Untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Juf ini, kita serahkan ke Polsek Tebingtinggi," tambah Antoni lagi.
Akp Antoni L Gaol SH MH, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka 100 hari programkerja Kapolri Badrodin Haiti.
Penjabaran implementasi progran Quick Win, bahwa tim gabungan berdasarkan surat perintah Kapollres Kepulauan Meranti No. SPRIN/109/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, pada, Kamis (18/6/2015), sekira pukul 00.35 WIB, tim yang dipimpin Kasatgas yaitu Kasat Reskrim Akp Antoni dan Kasat Intelkam Akp Imron serta KBO Reskrim Ipda Darmanto SH dan KBO Intelkam Ipda B Purba serta anggtota gabungan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Dari kegiatan ini, tim telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian kartu remi jenis song, disebuah rumah petak milik Juf yang terletak di Jalan Rintis Gang Nangka Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
(zal)