JAKARTA - Nahdlatul Ulama mengkritik kebijakan baru Menteri Agama Fachrul Razi tentang keberadaan majelis taklim-majelis taklim yang harus terdaftar di Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

NU menganggap kebijakan itu pada dasarnya tak penting dan bukan ranah Kementerian Agama. NU mengingatkan, sebaiknya Kementerian Agama tidak sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas.

"Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh, kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal [pelarangan penggunaan] cadar dan [celana] cingkrang [bagi pegawai negeri sipil] hingga urusan Majelis Taklim,” kata Sekretaris Jenderal NU Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Menurut dia, majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Jadi, itu khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.

"Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari," katanya.

Menurutnya, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Peraturan Menteri Agama yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini.

Kebijakan Menteri Agama itu, katanya, sudah diatur dalam Undang-Undang Keormasan, yang meliputi pendirian organisasi. Majelis taklim dapat dikategorikan sebagai ormas dan tercakup dalam undang-undang itu. “Jadi, pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," katanya.***