PEKANBARU – Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami error in persona atau salah sasaran dalam merumuskan dakwaan. Keberatan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Pihaknya menyoroti penerapan Pasal 12 huruf f yang menuduh gubernur memotong pembayaran. Kemal menegaskan bahwa secara struktur pemerintahan dan tata kelola keuangan, kewenangan memotong atau mencairkan pembayaran berada di tangan bendahara, bukan kepala daerah.

"Pasal 12 f itu unsurnya meminta, menerima, atau memotong pembayaran. Ini tepatnya hanya digunakan terhadap subjek bendahara. Bagaimana mungkin gubernur bisa memotong pembayaran? Ini telah error in persona, tidak tepat menarik gubernur sebagai pihak," jelas Kemal.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan terkait evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan gubernur. Berdasarkan regulasi, evaluasi kinerja eselon III dan IV adalah kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Kepala Dinas PUPR PKPP, bukan gubernur secara langsung.

Kemal turut meminta jaksa untuk membuktikan penerapan Pasal 12 B terkait gratifikasi, karena dalam surat dakwaan tidak ada satu pun kalimat yang secara spesifik menyebutkan Abdul Wahid menerima uang, barang, atau potongan pembayaran.

"Menurut Pasal 12 C, pejabat yang menerima barang harus melaporkan dalam 30 hari. Pertanyaannya, barang yang mana yang mau dilaporkan? Barangnya tidak ada, uangnya tidak ada. Ini kami sebut salah tangkap," pungkasnya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali, Rabu (8/4/2026). ***