PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Setelah melalui masa sulit, perjuangan DPD PAN Pelalawan kini telah membuahkan hasil. Setelah melewati sidang mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, akhirnya PAN Pelalawan diperbolehkan mengikuti Pemilu 2012.

Mediasi tahap kedua yang berlangsung pada Kamis (27/3/2014) pukul 14.00 WIB di Bawaslu Pusat, Jakarta, akhirnya memutuskan PAN Pelalawan berhak kembali ikut dalam Pileg 2014 dan pihak KPU diminta untuk mengkoreksi keputusan mendiskualifikasi PAN Pelalawan pada 15 Maret lalu.

"Bahwa benar adanya PAN Pelalawan telah mengumpulkan berkas laporan dana kampanye (LDK) tertanggal 27 Desember 2013 lalu. Namun laporan itu tidak direkap dan dimasukkan dalam batas akhir penyampaian laporan tanggal 2 Maret lalu. Jadi memang tidak benar PAN Pelalawan tidak mengumpulkan berkas LDK,"ujar Ketua DPD PAN Pelalawan Nazaruddin Arnazh via ponselnya saat di Jakarta Kamis (27/3/2014).

Nazaruddin membenarkan, bahwa PAN Pelalawan telah memenangkan gugatan atas keputusan KPU Pusat. Dengan didapatkannya kembali hak PAN Pelalawan ikut dalam pesta demokrasi pada 9 April 2014 mendatang, secara otomatis KPU Pusat merevisi keputusan mendiskualifikasikan PAN Pelalawan pada 15 Maret lalu.

"Saat ini kita menunggu copyan berita acara hasil keputusan gugatan yang telah kita menangkan. Pada hari ini saya mengikuti langsung mediasi tahap kedua ini. Dan kami puas dengan hasil yang diputuskan,"terangnya.

Sementara, kuasa hukum PAN Pelalawan Didik Suprianto, via ponselnya mengungkapkan, bahwa pada tahap mediasi pertama gugatan PAN Pelalawan, pihaknya sudah sangat yakin ada kesalahan yang dilakukan KPU, terutama soal tidak dimasukkannya laporan berkas pertanggal 27 Desember 2013 pada akhir laporan pertanggal 2 Maret 2014 lalu.

"Hari ini sudah diputuskan bahwa PAN Pelalawan kembali mendapatkan haknya untuk ikut pada Pileg 9 April 2014 mendatang. Saya bersama kuasa hukum lainnya Sulistiyawati, SH bersyukur atas gugatan yang telah dimenangkan oleh PAN Pelalawan,"tandasnya.(rkn)