PEKANBARU, GORIAU.COM - Aksi yang dilakukan sekolompok masyarakat yang menghadang alat berat PT RAPP di Bagan Melibur, Merbau, Meranti ternyata dianggap suatu kesalahpahaman. Pasalnya, PT RAPP mengatakan bahwa mereka bekerja sudah sesuai dengan ketentuan dan tetap di areal konsesi.

''Tindakan itu dikarenakan adanya perbedaan persepsi batas desa (Bagan Melibur dan Lukit). Perusahaan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dan disepakati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, akan mendikusikannya dengan para pihak terkait pada Jumat besok (28/3/2014). Perusahaan berharap pada pertemuan tersebut dapat dicapai titik temu yang memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,'' ujar Humas PT RAPP menjawab GoRiau.com, Kamis (27/3/2014).

Dikatakan perusahaan beroperasi sesuai peta konsesi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK.180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013. dan pekerjaan tersebut masih didalam wilayah konsesi yang ditetapkan.

Adapun adanya keberatan dari pihak desa Bagan Melibur  yang meminta penghentian pekerjaan telah diakomodir oleh perusahaan, namun tuntutan untuk menimbun kembali kanal tidak dapat dipenuhi kareda tidak memiliki alasan yang kuat. Untuk itu telah disepakati akan dilaksanakan diskusi lanjutan guna penyelesaian masalah ini yang difasilitasi oleh Pemkab Kep.Meranti melalui Dinas Kehutanan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapaem) Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 nanti.

Sebagai referensi, bahwaKeputusan Menteri Kehutanan Dengan nomor SK.180/Menhut-II/2013 adalah final dan sudah ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 2013 dengan memperhatikan hasil revisi Peta Areal Kerja dan hasil pelaksanaan tata batas partisipatif yang melibatkan Pemkab Kep Meranti, dengan menunjuk staf kecamatan dan desa setempat, instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Kep Meranti dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

''Tata batas desa tidak bisa ditetapkan sepihak oleh satu desa. Tata batas antar desa ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,'' ujarnya.

Penjelasan ini, juga merupakan klarifikasi dari berita yang sebelumnya sudah dimuat. (Lihat berita terkait). ***