
RENGAT – Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kanwil Kemenkumham Riau, diusulkan menerima remisi khusus keagamaan dalam rangka Natal 2024.
Remisi yang diajukan terdiri dari dua jenis, yaitu Remisi Khusus (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, dan Remisi Khusus (RK II) yang memungkinkan pembebasan seluruhnya.
"Usulan remisi Natal untuk WBP beragama Kristen sudah kami kirimkan dan saat ini menunggu persetujuan dari Kakanwil," ujar Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian, yang didampingi Kepala KPR Rutan Rengat, Wan Rezwanda, Selasa (24/12/2024).
Fery menjelaskan, dari total 18 WBP yang diusulkan, tidak ada yang langsung bebas karena remisi hanya berupa pengurangan masa pidana. "Remisi yang diajukan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku," tambahnya.
Pemberian remisi ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain WBP telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan Rutan.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan. ***