JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte merasa lebih mulia dibanding orang-orang yang membela YouTuber M Kace terkait kasus penistaan agama. Bahkan Napoleon menyebut akan melakukan tindakan tegas terukur bila terjadi lagi kasus penistaan agama seperti M Kace.

Mulanya, Napoleon bericara keanehan alasan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan M Kace di persidangan. Napoleon mengatakan seseorang itu bisa tidak hadir di persidangan karena alasan sakit.

"Untuk ketiga kalinya Kace tidak datang lagi, sekali ini apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sangat aneh, karena menurut saya, satu-satunya penyebab orang tak bisa datang ke pengadilan itu karena kesehatan. Tapi hari ini alasannya tidak mendapatkan izin, belum ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, itu kasusnya berbeda, itu dia sebagai terdakwa untuk Mahkamah Agung silakan aja, bukan masalah kita," kata Napoleon usai sidang di PN Jaksel, Kamis (16/6/2022).

"Tapi soal kesehatan ini tidak di ini kan... saya harapkan pihak-pihak tertentu tidak ada yang menghalang-halangi Kace untuk hadir lagi minggu depan ke sidang ini, baik itu Lapas Ciamis," sambungnya.

Napoleon lalu menyebut dirinya lebih mulia daripada orang-orang yang membela M Kace. Dia pun mengancam tidak segan-segan akan melakukan tindakan terukur bila ada yang melakukan penistaan agama seperti M Kace.

"Anda-anda yang membela Kace, membela penista agama, saya lebih mulia membela akidah dan Rasulullah dan Al-Qur'an-ku. Silakan kalau ada lagi, saya siap untuk melakukan tindakan terukur," tegas Napoleon.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.***