PEKANBARU - Berusaha mengelabui aparat dengan modus jualan baju, ternyata aksi pasangan suami istri di Pekanbaru, Riau tetap diketahui aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Akibatnya, keduanya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Sepasang suami istri itu berinisial CPP dan NMA. Keduanya ditangkap Jumat, 10 Juni 2022 siang di salah satu ruko yang berada di Jalan Karya 1, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Cerita penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diberikan kepada tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bahwa ada satu toko penjual baju harian yang mencurigakan.

Warung itu, terlihat jarang buka, namun sering didatangi orang-orang tak dikenal. Mendapat informasi itu, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Rian Fajri, bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah meyakini target berada didalam ruko, tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti narkotika.

Didalam ruko tersebut, tim menemukan 1 plastik teh china yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1079,4 gram, pil ekstasi sebanyak 3.951 butir dan 3202 psykotropika jenis happy five (H5) sebanyak 3.202 butir.

“Kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya. Di kamar mereka ternyata tempat menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Jumat (17/6/2022).

Pasutri itu sudah melakukan kegiatan jual beli narkoba sudah sejak beberapa tahun terakhir. Barang haram itu berasal dari dari Malaysia, yang dikendalikan seorang berinisial NB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika,” tutup Pria Budi. ***