JAKARTA -- Mendikbud Nadiem Makarim menjanjikan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Nadiem memastikan semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes online pada 2021 agar bisa menjadi ASN lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tersebut.

''Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online,'' ucap Nadiem dalam acara 'Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS' lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Bila guru honorer lulus menjadi ASN PPPK, kata Nadiem, tingkat kesejahteraannya akan meningkat. Pasalnya, gaji yang diperoleh akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

''Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK,'' ungkap dia.

Dia menegaskan, langkah pengangkatan itu merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

''Kita rangkul guru honorer, itu bukti kita hadir dan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer,'' terang dia.

Sehari sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lewat laman Twitter resminya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK pada tahun 2021.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri agar bisa lolos tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

''Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan agar dapat diangkat semua,'' jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

''Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,'' ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200.000 guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.***