
SIAK - Kepolisian Polres Siak dan Kejaksaan Negeri Siak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dan pil ekstasi 4.926 butir di pelantaran teras Mapolres Siak, Senin (10/9/2018) pagi.
Barang bukti jenis pil ekstasi itu diblender dahulu sebelum dimusnahkan dengan cara direbus bersamaan dengan narkotika jenis sabu hasil tangkapan jaringan internasional yang dibawa dari Kabupaten Bengkalis.
"Dari 6.000 gram itu, hanya 5.923 gram yang dimusnahkan, karena sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK yang memimpin giat pemusnahan narkotika.Â
Untuk kisaran harga barang haram tersebut, kata Kapolres mencapai Rp 7.477.800.000. Dengan rincian narkotika jenis sabu 6 kg itu jika dirupiahkan mencapai Rp6 juta dan pil ekstasi 4.926 butir itu sama dengan Rp1,477.800.000.Â
"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senikai Rp7,4 miliar ini, kita sudah menyelamatkan 34.900 generasi pemakai narkotika. Sesuai dengan kebijakan Kapolda, narkoba menjadi prioritas untuk dibasmi. Karena ini musuh kita bersama, sehingga harus konsen melakukan pemusnahan," ungkap Kapolres dalam jumpa pers it
u.Sebagai bentuk upaya Polres menekan peredaran narkoba di Siak ini adalah dengan cara melakukan edukasi kepada peserta didik tentang bahaya narkoba bagi kehidupan. Selanjutnya rutin menggelar sosialisasi di kampung-kampung.Â
"Mari kita bersama-sama memberantas narkoba. Harapan kita jaringan atau pemakai narkoba bisa kita ungkap hingga angkanya semakin menurun, karena bahaya narkoba ini sangat besar sekali. Makanya penggunanya harus dihukum berat, sehingga ada efek jera," sebut Kapolres lagi.
Kedua pelaku, yang beinisial BY dan RN juga dihadirkan dengan pengamanan ketat dalam pemusnahan barang bukti narkotika.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun hukuman dan paling lama 20 tahun hukuman serta pidana denda," terangnya. Â
AKBP Ahmad David didampingi Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani juga kembali menjelaskan kronologis penangkapan barang yang dibungkus plastik bermerk Guanyinwang dan disinyalir dari Tiongkok.
"Peredaran gelap narkotika jaringan internasional, berdasarkan pemeriksaan, berasal dari China yang dibawa ke Malaysia, lalu diseberangkan ke Bengkalis. Saat diperiksa, kedua kurir mengaku bandarnya dari Malaysia," kata Kapolres Siak.
Kapolres menguraikan, pihaknya membentuk tim sejak 3 minggu sebelum penangkapan, untuk mengungkap peredaran Narkotika tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama 3 minggu baru diketahui ada kurir yang mengantarkan sabu tersebut menuju Pekanbaru, Selasa (24/7/2018) dini hari.
"Saat razia yang dilakukan oleh tim, dicurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia BM 1322 TQ hitam, yang datang dari arah Bengkalis. Lalu menyetop mobil tersebut di bundaran jembatan Siak dan menggeledahnya," kata dia.
Mobil langsung digeledah, personil melihat ada tas ransel dan kardus di bagasi belakang mobil. Ketika dibuka, ternyata berisi 6 bungkus Narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi.
"Di dalam mobil itu ada 2 orang, RN (36) sebagai sopir dan BY (18) duduk di samping. Awalnya keduanya beralasan membesuk keluarga yang sakit ke Pekanbaru. Namun karena telah didapat barang bukti kedua orang itu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak," kata dia.
Hadir juga Kejari Siak yang diwakilkan oleh Kasi Pidum, Jufrizal SH, Wakil Pengadilan Negeri Siak Grace Meilani PDT Pasau, sejumlah Kapolsek di Kabupaten Siak. ***