LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (5/11) akhirnya memvonis Mursyidah tiga bulan penjara, tetapi dia tidak ditahan. Mursyidah sebelumnya dilaporkan ke Polisi atas kasus perusakan pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sidang putusan ini berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan ketua majelis hakim Jamaluddin dan pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Sementara terdakwa Mursyidah hadir di sidang itu didampingi tim kuasa hukumnya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menghukum terdakwa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Terdakwa tidak ditahan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama enam bulan,” kata Majelis Hakim dalam sidang itu.

Mursyidah datang ke ruang sidang bersama anaknya yang masih kecil dan turut didampingi sejumlah mahasiswa yang mendukung Mursyidah. Hukuman yang diterimanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Lhokseumawe yaitu 10 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Mursyidah dilaporkan ke Polisi setelah merusak pangkalan gas elpiji 3 kilogram di kampungnya di Gampong Meunasah Masjid pada akhir tahun 2018. Kasus itu bermula saat Mursyidah bersama sejumlah warga lainnya melakukan aksi protes dan menggeruduk pangkalan gas karena menduga terjadi penimbunan gas elpiji.