JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi warga yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ketat ini mulai diterapkan, Senin (13/4/2026).

"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," urai Ichsan Marsha saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (13/4/2026).

Aturan ini menetapkan hanya beberapa kelompok yang diizinkan melintasi batas kota. Mereka meliputi pemegang izin tinggal atau iqamah yang diterbitkan di Mekkah, pemilik visa haji resmi, serta pekerja yang memegang izin tugas di area tempat suci.

Pendatang yang gagal menunjukkan dokumen sesuai kriteria akan langsung ditolak. Petugas akan meminta mereka memutar balik ke pos pemeriksaan yang berjaga di seluruh pintu masuk menuju Mekkah.

Di luar pengetatan akses, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara waktu mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

"Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut," jelasnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" yang digencarkan otoritas setempat untuk menjaga keamanan para tamu Allah. Warga Negara Indonesia (WNI) turut diwanti-wanti agar tidak tergiur menggunakan jalur pemberangkatan haji ilegal.

"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal," paparnya.

WNI yang berstatus sebagai jemaah umrah maupun calon haji diminta untuk terus mematuhi segala regulasi yang berlaku. Mereka diharapkan tidak nekat menerobos masuk tanpa dokumen sah dan selalu mengikuti petunjuk dari pihak penyelenggara perjalanan serta otoritas terkait. ***