TELUKKUANTAN – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas saat lebaran Idulfitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan pembatasan operasional truk angkutan barang. Karena itu, mulai 19 - 26 April 2023, truk barang dilarang melintas di ruas jalan provinsi.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, Selasa (18/4/2023) siang di Telukkuantan.

"Merujuk surat edaran Gubernur Riau, mulai besok ada pembatasan operasional truk angkutan barang. Dimana, truk angkutan barang tidak boleh beroperasi mulai jam 05.00-24.00 WIB," ujar Hendri.

Adapun angkutan barang yang dilarang melintas siang hari adalah angkutan dengan berat lebih dari 14 ton, kendaraan barang yang mengangkut barang galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan.

"Kemudian, truk tempelan, truk gandengan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," terang Hendri.

Larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, kendaraan pengangkut bahan bakar pembangkit listrik, kendaraan pengangkut ternak, bahan pokok, pupuk dan barang antaran pos.

"Kita berharap, semua pihak bisa mentaati surat edaran ini. Sehingga, arus lalu lintas di Kuansing tetap aman, lancar dan terkendali," tutup Hendri.***