JAKARTA - MUI mengharapkan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak melupakan peristiwa Gerakan 30 September/PKI. Peristiwa tersebut bukan saja menambah bukti atas penghianatan PKI di Indonesia tetapi juga membuktikan bahwa PKI memang sudah tidak layak untuk diberikan hak hidup di Indonesia karena telah berkhianat kepada bangsa dan negara.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada GoNews.co, melalui pesan Whatsapp, Selasa (19/9/2017) di Jakarta.

"Secara lembaga, MUI menyadari bahwa masih terjadi adanya polemik dan silang pendapat disebagian masyarakat Indonesia terhadap peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Hal ini dikarenakan sampai detik ini Pemerintah belum membukukan peristiwa tersebut ke dalam sebuah catatan sejarah yang resmi," ujarnya.

Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan buku sejarah tentang peristiwa G 30 S/PKI agar masyarakat memiliki panduan resmi dalam membaca sejarah bangsanya, sehingga tidak ada versi sejarah lain yang dapat menyesatkan masyarakat. "Karena memang hanya Pemerintahlah yang memiliki otoritas dalam menulis sejarah perjalanan bangsanya," tandasnya.

MUI lanjutnya, juga menyadari, bahwa bagi umat Islam Indonesia peristiwa G 30 S/PKI adalah catatan hitam yang sulit dihapuskan, karena peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan telah menorehkan luka yang sangat dalam.

"MUI percaya bahwa umat Islam Indonesia adalah umat pemaaf dan bukan umat pendendam. Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia agar dapat memaafkan semua orang yang pernah terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965, dengan tidak melupakan peristiwa sejarah yang pahit dan kelam tersebut. Agar sebagai bangsa kita tidak terbebani sejarah masa lampau, dan sebagai bangsa kita dapat terus merajut kembali nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan dalam semangat persaudaraan, kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban," tegas dia.

Pihaknya juga meyakini, bahwa Komunisme adalah paham ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Untuk hal tersebut MUI tetap mendukung agar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme, untuk tetap dipertahankan dan tidak dicabut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada terhadap semua paham dan ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme agar sejarah bangsa Indonesia yang kelam tidak pernah terulang kembali," pungkasnya. ***