
PEKANBARU - Ancaman kejahatan siber berkedok penipuan kini menyasar warga Provinsi Riau dengan modus mencatut nama serta jabatan petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi tidak bertanggung jawab ini dirancang untuk menguras finansial korban melalui permintaan uang hingga pencurian data pribadi.
Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan berbagai saluran komunikasi digital, mulai dari panggilan telepon, pesan singkat WhatsApp, hingga media sosial. Mereka mengincar kelengahan warga dengan berdalih meminta sejumlah dana, hadiah, bantuan, maupun dokumen identitas penting.
Menyikapi fenomena ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengeluarkan peringatan keras pada Selasa (15/9/2026). Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terpedaya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan," imbaunya.
Zikrullah menerangkan, pencatutan nama pimpinan institusi sengaja dimanfaatkan komplotan penipu demi meyakinkan calon korbannya. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan warga secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
Guna mencegah jatuhnya korban, pihak Kejati Riau langsung membeberkan dua nomor telepon seluler yang terdeteksi aktif dipakai oleh para pelaku. Nomor 0813-3295-644 diketahui beroperasi dengan mengatasnamakan Kajati Riau, sementara nomor 0877-6804-0457 digunakan oknum yang menyamar sebagai Kasi Penkum Kejati Riau.
"Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kejati Riau telah membuka saluran pengaduan khusus. Warga yang menerima kontak mencurigakan dipersilakan melakukan konfirmasi silang ke layanan hotline resmi di nomor 0897-1226-6666. Langkah verifikasi awal ini sangat krusial sebelum warga menuruti instruksi apa pun yang mengatasnamakan aparat hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Riau menegaskan prinsip dasar pelayanan mereka. Seluruh layanan publik maupun penanganan perkara hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur tanpa ada pungutan biaya sepeser pun. Jajaran kejaksaan dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Saat ini, pergerakan sindikat penipuan tersebut terus dipantau secara ketat. Kejati Riau tengah berkoordinasi intensif dengan jajaran kepolisian untuk memburu serta menyeret para pemilik nomor telepon fiktif itu ke ranah hukum demi menjaga keamanan masyarakat. ***