JAKARTA – Kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua wanita berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara diamankan petugas saat hendak berangkat menuju Kamboja, Sabtu (17/1/2026).

Kedua korban berencana terbang menggunakan maskapai rute Jakarta-Kuala Lumpur, dengan tiket lanjutan menuju Phnom Penh. Mereka diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan bayaran Rp10 juta per bulan.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan para korban dibujuk rayu melalui platform daring tanpa dipungut biaya pendaftaran.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama Liburaaannnnn," paparnya, Rabu (27/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan pria berinisial RR yang berperan mengatur proses check-in keberangkatan di bandara. Tindakan ini dilakukan atas arahan seseorang berinisial F yang menjanjikan uang tunai sebagai upah.

"RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Keberhasilan ini menambah daftar panjang penyelamatan warga negara. Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand. ***