
PEKANBARU - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Riau, Senin (9/5/2016), akhirnya sepakat berdamai dengan mahasiswa yang jadi korban pengeroyokan pada saat tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan di Gedung Daerah, beberapa waktu lalu.
Kesepakatan damai ini disaksikan oleh Plt Setdaprov Riau, pihak Rektor Universitas Riau dan Kepala BKP2D Riau. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka oleh oknum yang terlibat pemukulan saat itu, yakni Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Darusman serta dua oknum protokoler, Piko dan Agus dihadapan mahasiswa.
Meski kedua pihak sepakat berdamai, namun proses penyidikan di Polresta Pekanbaru dipastikan bakal tetap jalan dan berlanjut, di mana saat itu mahasiswa melaporkan secara resmi ketiganya atas dugaan pengeroyokan dan pemukulan.
"Dalam hukum positif yang dianut di Indonesia, perdamaian itu bukan lah sesuatu yang menggugurkan pidana, karena pidana itu sudah terjadi, jadi perdamaian hanyalah sesuatu yang meringankan dalam persidangan," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
Bimo yang diwawancarai GoRiau.com memastikan kalau tersebut sampai kini masih berjalan dan pihaknya juga mengaku belum menerima perdamaian tertulis yang dihadapkan kepada penyidik. "Kalau ada kesepakatan damai, itu perlu pengkajian mendalam dan diputuskan dalam suatu gelar perkara," ungkapnya.
Dalam kepolisian, sambungnya, ada istilah yang disebut diskresi kepolisian, dan penyelesaian alternatif tanpa melalui proses persidangan, atau yang sering disebut alternative dispute resolution (ADR), sehingga suatu permasalahan atau tindak pidana bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa proses sidang.Â
"Itu pun harus dilihat dari segi kualitas dan kuantitas perkara mana yang bisa di ADR kan. Jadi tidak semua kasus bisa diberlakukan demikian," tukasnya, Senin malam. ***