BAGANSIAPIAPI - Petugas Pintu Utama (P2U) lembaga Rutan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sabu diduga senilai Rp400 ribu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi, Senin (9/5/2016).

Barang haram tersebut, disita petugas karena mereka mencurigai barang titipan yang diserahkan oleh wanita untuk tahanan bernama Mishur alias Imis Keyboard yang merupakan warga Penipahan menyimpan benda terlarang.

"Pengirim barang tersebut merupakan seorang wanita. Setelah barang titipan itu diserahkan, wanita itu lalu pergi," kata Kalapas Bagansiapiapi kepada GoRiau.com, Edi Mulyono, A.Md IP,SH,MH didampingi oleh Kesatuan pengamanan cabang Rutan M. Fahruzi Susilo.

Menurut keterangan Kalapas, barang jenis narkotika itu, diselundupkan di dalam kepala ikan tongkol. Diketahui wanita muda yang berhasil ditangkap CCTV lapas itu, usai menyerahkan barang titipan, lalu menghilangkan diri.

"Orang yg menyerahkan barang titipan tidak mempunyai identitas. Ketika kita minta, oknumnya tidak balik lagi. Kita langsung curiga. Makanya barang titipan itu kita geledah," kata Edi.

Setelah menemukan barang haram tersebut, Kalapas langsung menelepon Kakanwil kementrian HAM Riau, Kadispak kepala Divisi Pemasyarakatan Riau dan mereka meminta agar ditindaklanjuti dengan Polsek setempat.

"Arahan beliau supaya perang terhadap narkoba," kata Edi.(amr)