BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggota DPRD yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif yang berasal dari partai yang tak lolos verifikasi, tak perlu mengundurkan diri dari DPRD, meski yang bersangkutan pindah ke partai lain.

''Informasi terbaru dari KPU Pusat, mengisyaratkan anggota DPR RI dan DPRD aktif yang pindah partai tidak harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan lagi,'' ujar Ketua KPU Bengkalis Iskandar, Minggu (7/4/2013).

Sebelumnya sempat terjadi kekisruhan akibat adanya pernyataan bahwa anggota DPRD yang berasal dari partai yang tak lolos Pemilu 2014 harus mundur sebagai anggota dewan jika ingin ikut menjadi calon legislatif 2014.

Sementara itu, anggota DPRD Bengkalis Dani Purba yang juga salah bakal caleg dari PDI Perjuangan, menyebutkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Bengkalis lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk mendaftar kembali sebagai bakal caleg. Menurut Dani, KPU Pusat telah merevisi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR.RI, DPRD propinsi, kabupaten dan kota.

“Revisi Peraturan KPU itu menegaskan bahwa anggota DPRD aktif tidak harus mengundurkan diri apabila ingin menjadi caleg kembali,walau pindah partai. Pada Peraturan KPU nomor 13 pasal 19 huruf i angka 2 menyebutkan bakal caleg hanya perlu melampirkan surat pernyataan diri sebagai anggota parpol asal melalui model BB 5,'' ungkap Dani.

Selanjutnya sambung Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis ini, bila seseorang belum dapat melampirkan surat pernyataan, ia dapat melampirkan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD atau sekretaris dewan. Dalam hal ini KPU tidak perlu mempersoalkan lagi pengunduran diri anggota DPRD apabila mencaleg dari partai lain. (jfk)