TELUKKUANTAN - Aktivitas warung remang-remang yang berada di KM 8 Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya meresahkan warga sekitar. Sebab, selain menjual minuman keras, warung tersebut juga menyediakan jasa 'kupu-kupu malam'.

Karena itu, pada Rabu (14/12/2016) malam, Polsek Kuantan Tengah menjemput Sy alias Dagul (45) dan dibawa ke Mapolsek. Ia merupakan pemilik warung remang-remang tersebut.

Baca Juga: Razia Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Kuansing, Tiga Wanita Diamankan

"Banyak laporan warga mengenai aktivitas warung yang dikelola Sy alias Dagul. Karena itu, kita menjemputnya untuk membuat surat perjanjian," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH kepada GoRiau.com, Kamis (15/12/2016) sore di Telukkuantan.

Pada malam sebelumnya, lanjut Kapolres, Polisi sudah merazia warung remang-remang tersebut. Namun, warung itu tidak sedang beroperasi.

Adapun isi perjanjian yang ditandatangani Dagul tersebut yakni tidak akan membuka cafe atau warung remang-remang, tidak akan menjual miras dan tidak akan mempekerjakan wanita penghibur. "Dia juga berjanji tidak akan membuka usaha yang meresahkan masyarakat dan berpotensi Pekat," ujar Dasuki.

Apabila, lanjut Dasuki, Dagul melanggar pernyataan tersebut, Ia bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di NKRI maupun hukum adat warga setempat.

"Dengan adanya perjanjian ini, kita harapkan tidak ada lagi Pekat di Kuansing, khususnya di Sentajo Raya. Sehingga kehidupan tentram dan aman," pungkas Dasuki. *** #KUANSING