PEKANBARU - Peredaran iklan layanan masyarakat (ILM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau soal berita hoax dan siaran tidak berkualitas akhirnya resmi dihentikan. 

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, bahwa peredaran iklan tersebut telah ditarik dari lembaga penyiaran yang telah menayangkannya, seperti tv kabel, radio, dan di akun resmi KPID sendiri.

"Iklannya sudah ditarik dari semua lembaga-lembaga penyiaran di Riau," jelas Falzan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (25/12/2018).

Ia menjelaskan, penarikan iklan tersebut dilakukan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Sehingga sebelum kembali ditayangkan, akan dilakukan revisi naskah.

"Setelah mendapat saran dan kritikan dari masyarakat, kami melakukan rapat internal dan akhirnya sepakat untuk ditarik terlebih dahulu, direvisi, kemudian baru ditayangkan kembali," tambahnya lagi.

Sebelumnya, iklan yang beredar sejak 17 Desember tersebut mencoba menyampaikan pesan kepada masyarakat, agar dapat memilah informasi hoax dan segera melaporkannya ke KPID.

Namun, berita hoax yang menjadi contohnya ialah salah satu ustaz kondang di Riau yang menghamili jamaahnya sendiri. Hal inilah yang menjadi polemik di masyarakat karena dinilai melecehkan ulama. ***