PEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menindak perusahaan perkebunan sawit, yang belum menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sanksinya bisa berupa dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang melanggar tersebut.

Namun menurut pegiat Lingkungan Hidup Riau, Dr Elviriady, SPi, MSi, masalah itu sebenarnya bukankah isu baru. Bahkan di Riau, masih banyak perusahaan HGU perkebunan sawit, yang tak kunjung menyerahkan lahan plasmanya kepada masyarakat. Padahal, sudah beroperasi puluhan tahun di Bumi Lancang Kuning.

“Jadi isu itu bukan sesuatu yang baru di Riau. Bila pun ada, paling hanya sekitar lima persen. Pak Menteri. ATR/BPN bisa cek langsung ke Riau,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Untuk diketahui, ancaman tersebut dilontarkan Nusron Wahid, saat hadir Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Dalam rapat itu, para kepala daerah dan Gubernur Kaltim membenarkan masih banyak perusahaan pemilik HGU sawit yang tidak menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat atau petani lokal.

Menurut Elviriady, kondisi yang terjadi di Kaltim, sebenarnya juga terjadi di Riau. “Bahkan lebih parah dan telah berlangsung lama,” tegasnya.

Ia kemudian mencontohkan apa yang terjadi baru-baru ini di Rupat, Kabupaten Bengkalis. Di mana masyarakat Desa Darul Aman menuntut hak mereka terkait lahan plasma. PT. Priatama Riau, yang memiliki HGU seluas 4.600 hektar di daerah itu.

“Kabar baiknya, perjuangan masyarakat di sana membuahkan hasil, setelah perusahaan sawit itu bersedia menyerahkan plasmanya kepada masyarakat. Namun di daerah lain, banyak fakta bahwa lahan plasma itu tidak pernah diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Seharusnya, penerapan sanksi bagi perusahaan pemilik HGU sawit yang tidak menyerahkan lahan plasma tersebut, sudah diterapkan sejak lama. Namun dari pantauan pihaknya, jangankan diberi sanksi, malah pemerintah tetap saja memberikan izin perpanjangan HGU-nya. “Ini kan kacau, kesannya pemerintah melalui instansi terkait malah tutup mata dengan fakta yang terjadi di lapangan,” kecamnya.

Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau adalah lembaga yang memegang peranan penting, karena izin HGU harus melalui lembaga ini sebelum HGU diberikan pemerintah pusat. “Salah satu dasar kebijakan pusat mengeluarkan atau memperpanjang HGU sawit tentu karena rekomendasi dari BPN provinsi,” terangnya.

Namun Elviriady menilai, peran BPN Riau belum sesuai dengan harapan. Bahkan untuk sekedar bertanya tentang informasi HGU, lembaga ini cenderung tertutup. Parahnya, kondisi serupa juga kadang-kadang terjadi pada lembaga pemerintah terkait lainnya, baik di kabupaten maupun provinsi.

“Tidak semua seperti itu. Namu yang jelas, kondisi ini menimbulkan celah terjadinya permainan bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan,” ujarnya lagi.

Faktanya, mantan petinggi BPN Riau pernah tersandung kasus dugaan suap, yang berkaitan dengan pemberian HGU. Setidaknya, hal ini menunjukkan bahwa dugaan permainan dalam pengurusan HGU itu memang ada.

Sebagai solusi, pria yang kerap memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi ahli dalam kasus lingkungan hidup ini mengingatkan, setiap lembaga negara yang terkait dengan pengurusan HGU, harus selalu bersikap transparan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi sekaligus melakukan pemantauan.

“Setiap hal yang terkait HGU, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sekarang banyak perusahaan sawit yang mengajukan izin perpanjangan HGU. Coba disampaikan secara terbuka kepada media. Jadi semua pihak bisa memantau. Dari sini saja, bisa diketahui apakah yang mengajukan perpanjangan HGU itu sudah menyerahkan plasmanya atau belum. Karena dari informasi itu bisa memancing respons dari masyarakat,” terang Elviriady.

Sementara itu, untuk menuntaskan permasalahan lahan plasma tersebut, perlu melibatkan kaum intelektual. Karena hal ini berkaitan dengan regulasi.

“Ketika berhadapan dengan regulasi, keberadaan kaum intelektual sangat perlu untuk mendampingi masyarakat yang menuntut hak atas lahan plasma tersebut. Jangan sampai mereka dibuat terombang-ambing, karena kurang paham dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***