PEKANBARU – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dinilai sudah layak menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menyusul penolakan mereka untuk diaudit oleh Inspektorat Pemprov Riau. Tindakan manajemen salah satu BUMD milik Pemprov Riau ini dianggap sudah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

"Menurut saya, sekarang langkah strategisnya cuma satu. Plt Gubernur (Riau) harus gas terus pakai aturan. Berikan Surat Peringatan (SP) karena mereka sudah melanggar PP 54 Tahun 2017. Kalau Inspektorat tetap ditolak, panggil BPKP buat turun tangan. Menolak BPKP itu urusannya bisa panjang dan kena sanksi hukum yang jauh lebih berat bagi direksi," kata ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon ketika dihubungi GoRiau, Rabu (21/1/2026) malam ini.

Dahlan sendiri mengaku tidak habis pikir dengan sikap yang dilakukan direksi PT SPR. Dia mempertanyakan kenapa sampai ada BUMD yang menolak diaudit Inspektorat. "Padahal ini barang bukan punya pribadi, ada uang rakyat di dalamnya yang harus dipertanggungjawabkan secara ketat. BUMD itu mengelola "kekayaan daerah yang dipisahkan". Jadi mau berbentuk PT pun, tetap harus tunduk pada aturan main pemerintah daerah," tandas Dahlan.

Menurut Dahlan, semua pihak harus paham bahwa posisi Pj Gubernur Riau dalam hal ini kuat sekali. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 106 dan 107, sudah tegas dinyatakan bahwa pengawasan itu dilakukan Kepala Daerah dibantu Inspektorat. "Jadi, kalau Inspektorat datang bawa surat tugas, itu bukan mau main-main, tapi menjalankan mandat regulasi untuk mengevaluasi kinerja perusahaan," katanya.

Ditegaskannya, direksi PT SPR jangan pula nanti berlindung di balik UU Perseroan Terbatas (UU PT), seolah-olah cuma Kantor Akuntan Publik (KAP) yang boleh masuk. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017 sudah mengatur kalau Inspektorat itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berwenang melakukan audit, review, sampai pemantauan BUMD karena pakai modal daerah. Apalagi ada Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menyatakan kekayaan BUMD itu tetap kekayaan negara/daerah.

"Tapi itulah, orang ni kayak main kucing-kucingan. Argumen merasa "independen" karena status PT itu sebenarnya lemah kali secara ilmiah-hukum. Menolak audit APIP itu bukan cuma salah secara administratif, tapi bisa dianggap menghalangi pengawasan negara. Dalam literatur audit, kalau manajemen menolak diperiksa, itu namanya "Red Flag" atau sinyal bahaya nomor satu bagi publik," sebut Dahlan.

Logikanya begini, lanjut Dahlan, kalau memang semua prosedur sudah benar, kenapa pula harus takut diperiksa?Sikap tertutup ini, kata Dahlan, malah menaikkan inherent risk atau resiko bawaan dan membuat orang curiga ada fraud atau ketidakberesan, apalagi soal kontribusi PAD yang cuma Rp200 juta itu. Secara ilmiah, penolakan ini justru jadi alasan kuat buat auditor untuk naik kelas dari audit kinerja ke audit investigatif yang lebih dalam lagi.

"Kalau kita pakai kacamata Agency Theory, direksi itu cuma "agen" dan Gubernur itu "prinsipal" alias bos pemilik modal. Kalau agen berani menyembunyikan informasi dari pemiliknya sendiri, itu namanya sudah putus hubungan kepercayaan korporasi. Direksi harusnya saling pahamlah, kedaulatan perusahaan itu bukan di tangan mereka, tapi di tangan pemegang saham," paparnya.

Lebih jauh Dahlan menyebut, penolakan audit Inspektorat Pemprov Riau oleh direksi PT SPR ini juga sudah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama soal transparansi dan akuntabilitas. PT SPR itu, kata Dahlan, punya misi pelayanan publik, bukan cuma gaya-gayaan jadi bos swasta. BUMD yang sehat itu harusnya malah senang diaudit biar kinerjanya tervalidasi, bukannya malah buat pening kepala Gubernur.

"Ujungnya nanti, kalau tetap membandel, Gubernur punya "senjata pamungkas" yaitu RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). Sebagai Pemegang Saham Pengendali, Gubernur berhak mengganti seluruh direksi yang menghalangi pengawasan daerah. Intinya, jangan biarkan citra investasi Riau rusak cuma gara-gara manajemen yang tidak patuh hukum dan tidak mau terbuka soal uang rakyat," kata Dahlan. ***