
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra mengungkapkan, kliennya datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA).
''Saya kurang tahu, 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu. Pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,'' kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip dari detikcom.
Andi menuturkan, Djoko Tjandra mendaftar langsung ke PN Jakarta Selatan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pihak kuasa hukum juga di sana bersama Djoko.
''Kami dari timnya menunggu di pengadilan dan Pak Djoko datang. Kita bertemu di pengadilan,'' jelas Andi.
Pihak kuasa hukum mengaku tidak tahu kapan atau bagaimana Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Mereka hanya bertemu Djoko Tjandra langsung di PN Jaksel.
''Untuk mengenai dia masuk ke Indonesia, kami tidak mengetahui. Intinya kami bertemu dengan beliau pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana beliau masuk ke Indonesia,'' ungkap Andi.
Andi menjelaskan pengajuan permohonan PK dilakukan karena ada dua putusan yang saling bertentangan.
''Kita mengajukan PK dasarnya itu ada karena dua putusan yang saling bertentangan. Di satu sisi putusan PK nomor 12 pertimbangannya itu dikabulkan dianggap jaksa berwenang untuk mengajukan PK atas pertimbangan jaksa tidak ada aturan yang jelas bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK, sedangkan di dalam putusan MK nomor 33 itu jelas disebutkan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli warisnya yang dapat mengajukan PK,'' ungkapnya.
Tak Ada di Sistem
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tak memiliki data tentang keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra di Indonesia.
''Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,'' kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
''Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,'' ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Menkum HAM meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra yang dimiliki.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status DPO Djoko Tjandra. Berikut ini kronologinya:
Kronologi status DPO Djoko Soegiarto Tjandra:
1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
''Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,'' ungkap Arvin Gumilang.***