SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) untuk warga yang mendapatkan rujukan ke luar daerah yakni di Kabupaten Bengkalis dan Pekanbaru.

RTK di dua kota tersebut berada tidak jauh dari RSUD yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi ibu hamil beresiko dan pendamping selama beberapa hari sebelum dan sesudah melahirkan.

Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan di Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Yurnalita SST mengatakan keberadaan RTK menjadi hal yang penting, apalagi di perkampungan.

"Kenapa pemerintah membuat program seperti ini, karena memang angka kematian ibu melahirkan masih tinggi apalagi di daerah Kepulauan seperti kita. Takutnya terlambat penanganan seperti di Tasik Putripuyu, secara geografis lebih dekat ke Bengkalis jadi diprioritaskan untuk masyarakat sana. Kalau ke ibukota kabupaten agak jauh, makanya kita buatkan disana," kata Yurnalita, Rabu (1/7/2020).

GoRiau Ruang tempat tidur RTK Kepulau
Ruang tempat tidur RTK Kepulauan Meranti di Pekanbaru.
Dikatakan tujuan dari RTK, menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dimana, ibu hamil yang hendak melakukan proses persalinan, dapat dengan mudah mendapatkan bantuan dari petugas kesehatan, baik dokter maupun perawat.

"RTK adalah rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk ibu hamil yang akan bersalin dimana rumah tersebut akan mendekatkan akses ibu hamil dengan RSUD sehingga tidak terjadi keterlambatan pertolongan dan pelayanan kesehatan," kata Yurnalita.

Disampaikannya, RTK bahkan telah ditetapkan melalui Permenkes Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus, bahwa biaya operasional RTK, termasuk dalam kegiatan Jampersal (Jaminan Persalinan). Yang meliputi biaya sewa RTK selama setahun dan belanja makan-minum, dan uang transportasi bagi pasien atau ibu hamil.

"Selain disediakan rumah lengkap dengan isinya juga disediakan uang pengganti transportasi. Selain itu juga disediakan makan untuk dua orang yakni ibu hamil dan pendamping. Selama pasien berada di RTK dan biaya persalinannya juga ditanggung oleh pemerintah tentunya melengkapi semua persyaratan seperti fotocopy KTP, KK, SKTM dan surat rujukan dari puskesmas ataupun RSUD," kata dia.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Bidan Ita ini juga mengatakan jika ibu hamil yang sudah menepati rumah tunggu akan selalu dipantau baik oleh pihak petugas maupun bidan.

"Ibu hamil di RTK itu akan dipantau kesehatannya oleh petugas kesehatan maupun bidan yang ikut merujuk dia ke Pekanbaru ataupun ke Bengkalis, namun itu untuk yang hamil beresiko jika tidak hanya ditemani oleh pihak keluarga saja," ujarnya.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas tersebut bisa langsung menghubungi Bidang Pelayanan Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang mau menggunakan fasilitas ini langsung hubungi saya di nomor telpon 08126804926 dan langsung kita standby kan tukang ojek yang mengantar nantinya. Untuk di Pekanbaru, RTK nya berada di Jalan Diponegoro No 5 tidak jauh dari RSUD Arifin Achmad dan di Bengkalis RTK nya berada di Jalan Kelapa Pati Tengah Gang Mufakat," ungkapnya.

Bidan Ita juga mengatakan jika RTK yang disiapkan pada Maret 2020 tersebut bisa juga digunakan masyarakat yang berobat umum namun belum ada tempat tinggal.

"Memang RTK itu diperuntukkan untuk pasien ibu hamil, namun seandainya ada masyarakat kita yang berobat umum tidak ada tempat tinggal bisa menggunakan rumah tunggu itu tapi fasilitas transportasi dan uang makan tidak diganti. RTK di dua kota itu lengkap fasilitasnya dengan dua kamar dan peralatan memasak," pungkasnya.***