PEKANBARU – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berinisial RS (20) dan RH (20) kembali berurusan dengan hukum setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam pembalut wanita. Aksi mereka terungkap berkat ketelitian petugas lapas saat melakukan pemeriksaan rutin.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu (29/10/2025). Petugas Lapas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang digunakan oleh salah satu narapidana.

"Barang itu disimpan dalam pembalut wanita yang digunakan napi atas nama RS," ujar Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku menyimpan sabu tersebut atas perintah rekannya, RH. Menindaklanjuti temuan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi Lapas Perempuan Pekanbaru untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Petugas datang ke lapas untuk melakukan penyerahan pelaku dan barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua narapidana tersebut diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika. Dari hasil tes urine, RS dinyatakan negatif, sementara RH positif mengonsumsi narkoba.

Barang bukti yang disita dari tangan keduanya antara lain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 22,20 gram, satu pipa kaca pirex, lima plastik klip kecil kosong, serta satu pembalut wanita yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. ***