
JAKARTA – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak ceroboh dalam menertibkan kawasan perkebunan sawit. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/1/2025).
"Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi cermat dan berdasarkan data resmi dari lembaga berwenang dalam urusan kehutanan, terutama pengelolaan sawit," ujar Sjafrie yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, Rabu (26/3/2025), di Jakarta.
Ia menjelaskan, Satgas PKH menggunakan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menentukan langkah-langkah penertiban. Data itu kemudian diteliti dan diverifikasi sebelum tindakan dilakukan.
Hingga Sabtu (23/3/2025), Satgas PKH telah menguasai lebih dari satu juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Sjafrie menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Para pekerja tidak perlu khawatir. Hak-hak mereka akan tetap diperhatikan, terutama menjelang perayaan Idulfitri," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan terhadap para pengusaha dilakukan dengan pendekatan terukur dan penuh pertimbangan. Menurutnya, Satgas PKH akan menyusun kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi secara adil.
"Kami akan tempuh langkah-langkah yang jelas dan terukur dalam menetapkan kewajiban-kewajiban pengusaha," sambungnya. ***