
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Jaksa memaparkan 15 poin tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurutnya, seluruh keberatan yang disampaikan kubu Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut ditolak.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan surat dakwaan Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Surat dakwaan sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa serta mengadili perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," tambah jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (21/3/2025), Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan dengan alasan terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian unsur pidana. Ia mengutip asas in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa segala keraguan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.
"Kami harap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dibacakan," ujar Hasto saat membacakan eksepsi.
Ia juga memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta agar pemeriksaan perkara dihentikan. Selain itu, Hasto meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-haknya dipulihkan secara penuh.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air usai penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi atas penyitaan oleh penyidik.
Selain itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam eksepsinya pada Jumat (21/3/2025), Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah PDIP memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai kader partai.
Saat membacakan eksepsi, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pesan dari pihak TNI dan Polri melalui pengamat militer Connie Bakrie. Dalam pesan tersebut, ia disebut akan ditetapkan sebagai tersangka jika tetap mengkritisi dugaan pengondisian Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan Connie dalam sebuah wawancara podcast Faizal Uncensored.
Lebih lanjut, Hasto mengaku bahwa setelah wawancara podcast itu, tekanan terhadap dirinya semakin meningkat, terutama menjelang pemecatan Jokowi sebagai kader PDIP oleh Dewan Kehormatan Partai.
Ia juga mengklaim bahwa ada pihak dari pejabat negara yang mengancamnya agar mundur dari jabatan Sekjen PDIP. Jika tidak, ia akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Hasto menambahkan bahwa setelah kabar pemecatan Jokowi tersebar luas di media sosial pada Selasa pagi, 24 Desember 2024, pada sore harinya ia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menuduh Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi membuang ponselnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***