
PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, tersangka kasus sugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja sampai detik ini masih bisa 'keluyuran'. Aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya akibat 'terbelit' dengan aturan yang 'ribet'.
Itu sebabnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum berencana untuk menahan Wakil Bupati Pelalawan. "Kalau ada rencana itu, yang dilakukan adalah pengajuan surat ke Menteri Dalam Negeri. Karena berdasarkan aturannya, untuk menahan kepala daerah harus izin Mendagri," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Yusuf di Pekanbaru, Senin (18/11/2013).
Selain itu, kata dia, pengajuan permohonan penahanan juga disampaikan ke Markas Besar Polri, Jakarta. "Untuk sementara ini, belum ada rencana penahanan tersangka Wabup Pelalawan," katanya.
Wabup Pelalawan, Marwan Ibrahim telah beberapakali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan sejak akhir Oktober 2013 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan yang ditaksir mendatangkan kerugian negara Rp38 miliar.
Penyidikan dugaan korupsi tersebut sudah lama dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus dimana telah ditetapkan lebih dulu empat orang sebagai tersangka dan menjadi terdakwa.
Mereka adalah Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi.
Penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rahmad, Tengku Kasroen, dan termasuk Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Marwan Ibrahim juga telah dicegah untuk berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan.(fzr/ant)