PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus nakotika, Wella Citra Amelia akhirnya divonis majelis hakim 8 bulan penjara karena telah terbukti melanggar pasal 147 ayat 1 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, Senin (18/11/2013) sore.

Putusan tersebut lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebelumnya JPU Tengku Harli Mulyati, SH menuntut ibu beranak 2 tersebut 5 Bulan penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim yang diketuai JPL Tobing, SH, MH kepada GoRiau.com mengatakan,"beda pendapatkan tidak apa-apa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, putusan tersebut menurut kesepakatan dan pertimbangan, mengingat anaknya (wella) yang sekarang yang masih kecil dan sekarang dalam keadaan sakit. Selain itu, majelis hakim menilai bahwa setiap menjalani persidangan terdakwa sopan.

Tetapi majelis hakim juga menilai kalau tuntutan JPU juga terlalu rendah, ''kita naikan sedikitlah,'' tambah Tobing ke GoRiau.com.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Jumat (19/07/2013) sekitar pukul 00.30 Wib, di MP Club, Pekanbaru oleh petugas Kepolisian Unit Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru, Barjan Manalu dan Andi Andu.

Waktu itu Wella sedang menikmati hiburan karoeke di salah satu room, bertempat di MP Club Pekanbaru bersama temannya.

Pada saat digerebek, petugas Polresta Pekanbaru tidak menemukan barang bukti berupa narkoba, namun pada saat pemeriksaan terdakwa mengaku baru siap memakai narkoba berjenis Ekstasi.

Pada sidang sebelumnya (pemeriksaan saksi), petugas dari Polresta Pekanbaru, barjan, mengatakan, Saat di tangkap terdakwa wella lagi menikmati karoeka di kamar Manchester United (MU), barang bukti memang tidak kami dapati, tapi terdakwa ini telah lama menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) dari Polresta Pekanbaru, yang terkait perkara kasus penyalahgunaan narkotika dari saksi Zulkarnain dan saksi Rika. Ungkap barjan saat diminta keterangan pekan lalu.

Kemudian terdakwa juga mengakui barang haram tersebut di dapat Wella dari rekannya beranama Rizky dan sekarang menjadi DPO, Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan hasil tes urine dan darah terdakwa No. Lab: 499/NN6/2013 tanggal (26/01/2013) yang diperiksa oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan positif mengandung Metamfenamina. ***