PEKANBARU, GORIAU.COM - Sisa hidup Ht, seorang kakek berumur 68 tahun sepertinya akan habis di penjara jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan hakim., Pengedar narkotika antar provinsi, jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir tersebut, dituntut JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2013).

Saat dibacakan tuntutan, Ht hanya bisa pasrah. Ia berharap tuntutan itu hasilnya tidak sama dan lebih ringan dari keputusan majelis hakim, besok.

Ht sebelumnya ditangkap setelah diketahui memesan barang haram tersebut dari Medan tujuan Pekanbaru menggunakan Bus Medan Jaya. Dalam persidangan Ia mengaku dalam menjual ataupun membeli narkoba tidak sembarangan.

Ia menjelaskan, dalam transaksi harus menggunakan kata-kata sandi. Sandi tersebut adalah Biji Sawit, ''biji sawit artinya ekstasi yang mulia," ungkap Ht. Dalam persidangn yang dipimpin Krosbin LB. Gaol, SH, MH sebelumnya.

Ceritanya, Ht sebelumnya memesan narkoba sebanyak 5000 butir dari kawanannya yang diketahui berinisial H di Medan. Setelah barang dipesan, H kemudian mengirim barang tersebut menggunakan Bus Medan Jaya.

Setelah barang senilai Rp 375 juta tersebut sampai ditangan Ht, dan memeriksanya. Ht merasa kualitas barang tersebut rendah. Atas dasar itu, Ht kemudian mengirim kembali barang tersebut ke Medan untuk menukarkan agar dikasih yang lebih baik.

Setelah ditukar dan dikirim oleh H dengan kualitas yang lebih baik, kemudian Ht menyuruh pihak ketiga berisial A (via telpon) untuk menjemput barang tersebut di terminal Bus Medan Jaya, Jalan Siak II.

Pada saat A mengambil barang tersebut, petugas dari Polresta Pekanbaru langsung melakukan penangkapan, karena sebelumnya telah diintai dan telah diketahui. Dari penangkapan tersebut, A mengaku barang tersebut milik Ht.

Dari keterangan A, petugas Polresta lantas melakukan penangkapan tehadap Ht.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmanidar H. Zainal, SH, mengatakan, perbuatan terdakwa terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara, karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. ***