BAGANSIAPIAPI - Masyarakat sering salah kaprah karena tidak bisa membedakan mana yang berasal dari dana ADD dan mana yang berasal dari APBD yang digunakan untuk keperluan pembangunan fisik.
"Kita harus tahu objek apa yang dibangun. Jika memang proyek yang dibangun dari dana APBD, jangan pula disebut berasal dari ADD," kata Anggota Komisi C DPRD Rohil, Ucok Mukhtar, Senin (18/1/2016) lalu.
Ucok mengingatkan, penghulu hanya boleh membangun jalan masyarakat atau penghubung antar gang dengan nilai di bawah Rp 200 Juta. Di atas nilai itu harus melalui dana APBD.
Demikian halnya dengan panjang jalan, lanjut dia, juga harus dibatasi mengingat dana ADD juga harus digunakan untuk fasilitas lainnya. Misalnya, pembangunan jalan di atas 1 Km dibebankan melalui dana APBD, jangan pula digunakan dari dana ADD.
"Apalagi tahun 2016 ini anggaran ADD bertambah, saya berharap tidak ada kesalahan lagi," harapnya.(amr)